Terbitan khusus adalah terbitan yang diterbitkan oleh suatu penerbit tertentu dan dapat diakses oleh kalangan tertentu serta diterbitkan dalam bentuk terentu. Misalnya: Undang-Undang untuk Kementerian/Lembaga tertentu, Laporan Keuangan Bank/koperasi, buku pedoman akademik, buku petunjuk (manual) suatu produk, prosiding seminar, skripsi, tesis, disertasi, brosur, dll
Ruang lingkup terbitan khusus:
a. Terbitan penerbit tertentu
1. Terbitan dari pemerintah DPR RI atau lembaga pemerintah yang menerbitkan. Contoh : UU, Instruksi Presiden, Keputusan Mentri, dsb
2. Terbitan non pemerintah, Perusahaan tertentu yang menerbitkan buku manual sebagai petunjuk penggunaan produk. Contoh : Manual Book Mesin Daur Ulang Sampah, Petunjuk Penggunaan Rice Cooker
b. Terbitan untuk kalangan tertentu
Terbitan ini adalah terbitan yang ditujukan kepada kalangan tertentu.
Misalnya: Buku pedoman akademik untuk mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Standardisasi Perpustakaan Sekolah Pendidikan Muhammadiyah, Kidung Jemaat Buku Kumpulan Hymne Gereja
c. Terbitan dalam bentuk tertentu.
Biasanya terbitan ini yang sengaja diterbitkan untuk kepentingan tertentu, dan masa berlakunya pendek.
Misalnya: brosur kegiatan, pamflet, X-Banner kegiatan, dll
Contoh : Peraturan Pemerintah tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
Ciri-ciri Terbitan Khusus dan terbitan Pemerintah
1. Diterbitkan dalam jumlah yang banyak, biasanya dibagikan gratis kepada berbagai pihak, nasional atau internasional sebagai media komunikasi dan penyebaran informasi
2. Untuk terbitan pemerintah, selain diterbitkan pemerintah pusat, juga diterbitkan pemerintah daerah
3. Biasanya terbitan ini tidak dikenal secara umum
4. Terbitan jenis ini jarang dicakup dalam bibliografi
5. Katalog resmi terbitan khusus sering kurang informatif
6. Terbitan ini sulit ditemukan di toko-toko
7. Memungkinkan jenis rujukan satu-satunya mengenai informasi yang dibutuhkan
Terbitan khusus dilihat dari fungsinya:
1. Fungsi Rujukan
yaitu bahan rujukan terhadap suatu kasus atau permasalahan yang membutuhkan dasar kekuatan hukum sebagai acuan atau pedoman dalam mengambil suatu kebijakan dan dapat untuk menemukan informasi tertentu. Terbitan khusus dimanfaatkan sebagai bahan rujukan terhadap suatu kasus atau permasalahan yang membutuhkan dasar kekuatan hukum sebagai acuan atau pedoman dalam mengambil suatu kebijakan, bila terjadi revisi atau perubahan antara terbitan lama dengan yang baru.
contoh : Indeks, Abstrak, Bibliografi, dan Laporan
2. Fungsi Pertimbangan
Sebagai bahan pertimbangan agar kebijakan yang terdapat dalam terbitan khusus dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan atas peraturan baru dalam menentukan suatu kebijakan. Terbitan khusus sangat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan dalam kegiatan baik kegiatan pemerintahan maupun sektor swasta Setiap keputusan yang dilakukan pemerintahan harus menimbang kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi terhadap suatu revisi peraturan.
3. Bahan Pengambil Keputusan
Pemanfaatan terbitan khusus saling berkaitan antara terbitan yang satu dengan yang lain. Setelah dimanfaatkan sebagai bahan rujukan atau pedoman, dilakukan pertimbangan dan perbandingan dan setelah dimanfaatkan secara efektif terbitan ini akan menjadi suatu produk hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan pengambil keputusan terhadap suatu kasus dan permasalahan serta menjadi dasar kekuatan hukum yang mengikat. Disimpulkan bahwa terbitan khusus dimanfaatkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Terbitan khusus sangat bermanfaat sebagai bahan pengambil suatu keputusan, karena di dalam lembaran tersebut berisi beberapa peraturan dalam satu tahun terhadap suatu kasus dalam kegiatan instansi ataupun masyarakat umum yang menjadi dasar kekuatan hukum.
4. Fungsi Perbandingan
Sebagai bahan perbandingan dalam mengambil suatu keputusan. Terbitan khusus sebagai bahan perbandingan, yaitu suatu peraturan lama dibandingkan, dinilai, diteliti, dilengkapi, direvisi sehingga terjadi perbedaan antara terbitan/ peraturan yang baru, antara yang satu dengan yang lainya.
5. Fungsi Pedoman
Yaitu fungsi terbitan sebagai pedoman dalam suatu aktivitas kegiatan. Pemanfaatan terbitan sebagai bahan pedoman suatu instansi atau masyarakat umum terhadap kasus dan permasalahan yang memanfaatkan terbitan sebagai dasar kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan keadaan dan kebutuhan saat itu. contoh : Pedoman Pelaksanaan KKN Edisi Covid-19, Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa
6. Fungsi Laporan
Terbitan dapat dimanfaatkan sebagai bahan laporan atas semua kegiatan yang dilakukan pada suatu lembaga sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan.
Terbitan yang telah dikeluarkan suatu lembaga harus memiliki laporan kegiatan dalam bentuk inventaris dan menghimpun data ke dalam komputer. Hal tersebut bermanfaat untuk memberikan informasi tentang kebijakan, peraturan maupun kondisi lembaga dalam satu tahun kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam bentuk apapun dan disebarluaskan melalui media massa.
Daftar Pustaka
Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2002. Pembuatan Katalog Peraturan Perundang- Undangan. Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Lasa. 1994. Jenis-jenis Pelayanan Informasi Perpustakaan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Marlini. 2012. “Terbitan Pemerintah: Keberadaannya Sebagai Bahan Rujukan Serta Dasar-dasar Pengelolaannya”. (Buku Ajar). Padang: Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah FBS UNP.
Mutia, Ezzy. 2014. Pemanfaatan lembaran daerah sebagai terbitan resmi pemerintah di Perpustakaan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan FBS Universitas Negeri Padang Vol.3 No.1 2014
Mustafa, Badollahi. 2008. Materi Pokok Bahan Rujukan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka.
NS, Sutarno. 2006. Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: Sagung Seto
Rahayuningsih, F. 2007. Pengelolaan Perpustakaan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Sudarsono. 1999. Pengantar Tata Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulistyo-Basuki. 1993.Pengantar Ilmu Perpustakaan.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar