Yups rencana menikah sih sebenernya mau tahun depan, 2015 tapi takut keburu tuwir, secara masku udah hampir usia 32 tahun,kasian beliaunya kalo nunggu sicantik Niza yg aduhai baik hati dan tidak sombong.. akhirnya diajuin tahun 2014,bulan oktober.Rencana sih ijab dan resepsi mau 1 hari sekalian,tapi ortu dan pihak mempelai (saya dan mas) memisahkan beda hari.1 kesalahan vatal kami adalah ketika mencari gedung pernikahan tidak membuat alternatif tempat,sehingga ketika gedung sudah dibooking atau pihak keluarga ada yg tidak setuju/kurang sreg dengan gedung tersebut,kami belum punya alternatif gedung lain..
PERSIAPAN TEKNIS
Hal pertama yg harus dilakukan ketika akan mantenan alias menikah adalah mengurus surat-surat pernikahan.Persiapanku kumulai dengan browsing tentang syarat yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA. Melalui website yg kutemukan, aku ketahui jika syaratnya untuk masing-masing calon manten yaitu:
1. FC KTP 1 lembar
2. FC Kartu Keluarga 1 lembar
3. Foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 7 lembar dengan background biru
4. FC Akta lahir 1 lembar
5. FC KTP Wali (bagi calon manten perempuan)
6. FC Ijazah terakhir 1 lembar
7. Surat Pengantar dari Ketua RT untuk mendaftar pernikahan ke KUA, yang dicap dari RT sampai dengan Kelurahan di tempat calon manten tinggal
8. Surat Keterangan dari Puskesmas
kalo kalian akan nikah,sebaiknya persiapkan 3
bulan sebelum tgl pernikahan,kemarin saya dan mas,cuma 2 bulan,hahaha nyantai
banget ora kemrungsung,selain kami sama-sama sibuk kerja,slow but sure adalah
slogan kami.alon2 watone klakon wae lah. Setelah kuketahui syarat-syaratnya,
maka aku mulai mempersiapkannya. Ini kulakukan sejak 3 bulan sebelum aku
menikah. Langkah pertamaku adalah mencari surat pengantar dari RT dan RW. Cap
dari pak Lurah baru bisa diberikan jika saya sebagai calon manten perempuan sudah
membawa berkas dari calon manten laki-laki. Jika para Ketua RT, RW berada di
rumah maka proses ini akan selesai dalam sesore saja. Lalu saya mengafdruk foto,afdruk
foto jangan mepet ya.Sebaiknya cetak foto sebanyak mungkin (kali aja,ada fans
kamu yg butuh foto,hehe) Selain itu penting untuk mengecek persediaan photocopy
dari beberapa surat penting yang kusebutkan di atas, jika diperlukan kita harus
menggandakan secukupnya, dilebihi jumlahnya juga lebih baik. Tak lupa juga, saya
menghubungi mas-ku untuk mempersiapkan syarat administrasi yang harus juga
diurus olehnya di tempat tinggalnya. Dia perlu mengurus juga sampai ke
Kecamatan lalu disatukan dengan syarat dariku untuk dibawa ke Dukuh. (dalam hal
ini,Dukuh karena dia tinggal di desa,hehe Desa or Kota itu hanya sebutan
aja.Intinya sama.Dalam hal ini, dalam konteks calon manten laki-laki nunut
menikah di kediaman calon penganten perempuan.
Oya, baru kuketahui bahwa masa berlaku berkas syarat menikah hanya berlaku selama 100 hari. Sehingga calon manten juga tidak bisa mempersiapkan berkas dan mendaftar terlalu dini karena bisa habis masa berlakunya sebelum hari H. Lalu yang perlu kupersiapkan sejak awal cukup syarat dari nomor 1 – 7, syarat no 8, baru bisa dilakukan setelah mendapatkan pengantar dari Kelurahan.
Untuk keperluan pengurusan mas-ku di domisilinya, aku membekali dengan FC KTP, FC KK, dan FC Wali (Ayah), jumlahnya masing-masing sebanyak 1 lembar. Ketiga lembar ini diperlukan calon manten laki-laki untuk pengurusan administrasi selain syarat dari dirinya pribadi. Setelah pengantar persyaratan di pihak calon manten laki-laki beres, mas Erwin menitipkan semua berkas di rumahku agar lebih memudahkan dan antisipasi lupa atau tercecer. Setelah semua persyaratan administrasi dari RT sampai Kelurahan selesai, Tibalah saat kami mendaftar di KUA Ngampilan tempat saya domisili, menurut PMA No 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan bahwa siapa saja yang menikah dan rujuk diluar jam kerja dan atau diluar lokasi KUA Kecamatan dikenakan biaya administrasi Rp 600.000,- tapi jika pelaksanaan dijam kerja dan lokasinya dikantor KUA,biayanya 0 rupiah. Saat itu kami ditanya data diri dan rencana tgl pernikahan. Tertulis 18 Oktober 2014 mas kawin seperangkat alat sholat,uang senilai Rp 181014,- emas seberat 18 gram. Kami pun sudah siap2 akan mebayar uang 600ribu,tapi oleh pihak KUA yg hampir semua pegawainya lulusan UIN Yogya menyatakan uang itu harus ditransfer ke rekening Kemenag Pusat di Jakarta dng dengan minimal 2 minggu sebelum acara ijab.Yap waktu berlalu seminggu,ternyata ada perubahan signifikan,tempat ijab numpang di KUA Pleret..what?why?sebenernya saya dan mas keberatan dengan keputusan dari mami saya,tapi dengan beberapa pertimbangan,karena ortu saya tinggal di Pleret akhirnya kami sanggupi.dan tanggal pernikahan pun diajukan 26 September 2014 pas 1 Dzulhijjah 1435 Hiriah pas Musim Haji..Oke persiapan menikah sampai sini dulu
Oya, baru kuketahui bahwa masa berlaku berkas syarat menikah hanya berlaku selama 100 hari. Sehingga calon manten juga tidak bisa mempersiapkan berkas dan mendaftar terlalu dini karena bisa habis masa berlakunya sebelum hari H. Lalu yang perlu kupersiapkan sejak awal cukup syarat dari nomor 1 – 7, syarat no 8, baru bisa dilakukan setelah mendapatkan pengantar dari Kelurahan.
Untuk keperluan pengurusan mas-ku di domisilinya, aku membekali dengan FC KTP, FC KK, dan FC Wali (Ayah), jumlahnya masing-masing sebanyak 1 lembar. Ketiga lembar ini diperlukan calon manten laki-laki untuk pengurusan administrasi selain syarat dari dirinya pribadi. Setelah pengantar persyaratan di pihak calon manten laki-laki beres, mas Erwin menitipkan semua berkas di rumahku agar lebih memudahkan dan antisipasi lupa atau tercecer. Setelah semua persyaratan administrasi dari RT sampai Kelurahan selesai, Tibalah saat kami mendaftar di KUA Ngampilan tempat saya domisili, menurut PMA No 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan bahwa siapa saja yang menikah dan rujuk diluar jam kerja dan atau diluar lokasi KUA Kecamatan dikenakan biaya administrasi Rp 600.000,- tapi jika pelaksanaan dijam kerja dan lokasinya dikantor KUA,biayanya 0 rupiah. Saat itu kami ditanya data diri dan rencana tgl pernikahan. Tertulis 18 Oktober 2014 mas kawin seperangkat alat sholat,uang senilai Rp 181014,- emas seberat 18 gram. Kami pun sudah siap2 akan mebayar uang 600ribu,tapi oleh pihak KUA yg hampir semua pegawainya lulusan UIN Yogya menyatakan uang itu harus ditransfer ke rekening Kemenag Pusat di Jakarta dng dengan minimal 2 minggu sebelum acara ijab.Yap waktu berlalu seminggu,ternyata ada perubahan signifikan,tempat ijab numpang di KUA Pleret..what?why?sebenernya saya dan mas keberatan dengan keputusan dari mami saya,tapi dengan beberapa pertimbangan,karena ortu saya tinggal di Pleret akhirnya kami sanggupi.dan tanggal pernikahan pun diajukan 26 September 2014 pas 1 Dzulhijjah 1435 Hiriah pas Musim Haji..Oke persiapan menikah sampai sini dulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar